Dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Bab III Pasal 7)
dijelaskan bahwa profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan
khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut;
- Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealism;
- Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
- Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
- Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
- Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
- Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
- Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
- Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
- Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
No comments:
Post a Comment