Ornstein
dan Levine (dalam Soetjipto dan Kosasi, 2004 : 15) menyatakan bahwa profesi adalah jabatan yang memiliki
karakteristik sebagai berikut;
1. Melayani
masyarakat, merupakan karir yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak
berganti-ganti pekerjaan);
2. Memerlukan
bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramai;
3. Menggunakan
hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek (teori baru dikembangkan
dari hasil penelitian);
4. Memerlukan
pelatihan khusus dengan waktu yang panjang;
5. Terkendali
berdasarkan lisensi baku dan atau mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki
jabatan tersebut memerlukan izin tertentu atau ada persyaratan khusus yang
ditentukan untuk dapat mendudukinya);
6. Otonomi
dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu (tidak diatur oleh
orang luar);
7. Menerima
tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan
yang berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab
terhadap apa yang diputuskannya, tidak dipindahkan ke atasan atau instansi yang
lebih tinggi). Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
8. Mempunyai
komitmen terhadap jabatan dan lien, dengan penekanan terhadap layanan yang akan
diberikan;
9. Menggunakan
administrator untuk memudahkan profesinya, relative bebas dari supervisi dalam
jabatan;
10. Mempunyai
organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri;
11. Mempunyai
asosiasi profesi dan atau kelompok ‘elit’ untuk mengetahui dan mengakui
keberhasilan anggotanya;
12. Mempunyai
kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang
berhubungan dengan layanan yang diberikan;
13. Mempunyai
kepercayaan yang tinggi dari publik dan kepercayaan diri setiap anggotanya;
14. Mempunyai
status sosial dan ekonomi yang tinggi (bila dibandingkan dengan jabatan lain).
No comments:
Post a Comment