Bulan Oktober hingga
bulan November, boleh jadi merupakan bulan-bulan momentum peringatan Hari Guru
di Indonesia. Pada bulan Oktober, tepatnya tanggal 5 Oktober adalah Hari Guru
Internasional. Sedangkan pada bulan November, tepatnya tanggal 25 November
adalah Hari Ulang Tahun PGRI yang sekalgus merupakan Hari Guru Nasional.
Barangkali belum semua guru, terlebih
masyarakat umum mengetahui bahwa pada tanggal 5 Oktober adalah Hari Guru
Internasional. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan, karena setuju atau
tidak, hari jadi adalah momentum bersejarah yang lazim dijadikan kilas balik
dalam membangkitkan kesadaran akan tujuan dan maksud lahirnya sebuah institusi
atau organisasi. Lebih dari itu, kilas balik terhadap hari bersejarah adalah
munculnya kesadaran dalam memperbaiki kekeliruan dan atau meningkatkan kualitas
dan hasil yang telah dicapai.
Bulan Oktober dan bulan November adalah
rangkaian bersejarah bagi guru di Indonesia sebagai tempat yang layak dijadikan
momentum peningkatan kesadaran bagi para guru, termasuk koreksi dan evaluasi
atas eksistensi perannya dalam tataran global saat ini. Sementara, konteks
peran yang sangat mendasar bagi para guru saat ini, paling tidak ada tiga hal
yang perlu diaktualisasikan sebagai dasar keberangkatan upaya peningkatan peran
dalam kancah pendidikan.
Pertama, kompleksitas tugas atau beban kerja
yang semakin tinggi di tengah fenomena kesejahteraan yang belum mendukung
secara signifikan, meskipun sebagian besar guru telah mendapatkan tunjangan
profesi sebagai wujud pelaksanaan sertifikasi. Tugas pokok dan fungsi guru yang
paling utama adalah merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, dan evaluasi
serta analisis hasil belajar siswa. Adapun kompleksitasnya saat ini ditandai
dengan adanya pengembangan profesi berupa kewajiban membuat karya tulis,
sebagai tindak lanjut dari peningkatan kemampuan berpikir dan kegiatan
penelitian. Bukti fisik adanya kegiatan karya tulis ilmiah ini diwujudkan
dengan adanya penulisan artikel, opini, modul, dan proposal dan laporan
Penelitian Tindakan Kelas (PTK). Keseluruhan tugas ini dapat dijadikan indikasi
kompetensi guru sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen, yakni; kompetensi profesional, kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial. Keempat kompetensi
ini perlu diaktualisasikan dalam tugas keseharian melalui akumulasi pengetahuan
dan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan siswa. Menurut Mahmudin (2008) Kompetensi
Guru merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus
dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan.