Friday, December 7, 2012

REAKTUALISASI PERAN GURU


Bulan Oktober hingga bulan November, boleh jadi merupakan bulan-bulan momentum peringatan Hari Guru di Indonesia. Pada bulan Oktober, tepatnya tanggal 5 Oktober adalah Hari Guru Internasional. Sedangkan pada bulan November, tepatnya tanggal 25 November adalah Hari Ulang Tahun PGRI yang sekalgus merupakan Hari Guru Nasional.

Barangkali belum semua guru, terlebih masyarakat umum mengetahui bahwa pada tanggal 5 Oktober adalah Hari Guru Internasional. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan, karena setuju atau tidak, hari jadi adalah momentum bersejarah yang lazim dijadikan kilas balik dalam membangkitkan kesadaran akan tujuan dan maksud lahirnya sebuah institusi atau organisasi. Lebih dari itu, kilas balik terhadap hari bersejarah adalah munculnya kesadaran dalam memperbaiki kekeliruan dan atau meningkatkan kualitas dan hasil yang telah dicapai.

Bulan Oktober dan bulan November adalah rangkaian bersejarah bagi guru di Indonesia sebagai tempat yang layak dijadikan momentum peningkatan kesadaran bagi para guru, termasuk koreksi dan evaluasi atas eksistensi perannya dalam tataran global saat ini. Sementara, konteks peran yang sangat mendasar bagi para guru saat ini, paling tidak ada tiga hal yang perlu diaktualisasikan sebagai dasar keberangkatan upaya peningkatan peran dalam kancah pendidikan.

Pertama, kompleksitas tugas atau beban kerja yang semakin tinggi di tengah fenomena kesejahteraan yang belum mendukung secara signifikan, meskipun sebagian besar guru telah mendapatkan tunjangan profesi sebagai wujud pelaksanaan sertifikasi. Tugas pokok dan fungsi guru yang paling utama adalah merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, dan evaluasi serta analisis hasil belajar siswa. Adapun kompleksitasnya saat ini ditandai dengan adanya pengembangan profesi berupa kewajiban membuat karya tulis, sebagai tindak lanjut dari peningkatan kemampuan berpikir dan kegiatan penelitian. Bukti fisik adanya kegiatan karya tulis ilmiah ini diwujudkan dengan adanya penulisan artikel, opini, modul, dan proposal dan laporan Penelitian Tindakan Kelas (PTK). Keseluruhan tugas ini dapat dijadikan indikasi kompetensi guru sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yakni; kompetensi profesional, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial. Keempat kompetensi ini perlu diaktualisasikan dalam tugas keseharian melalui akumulasi pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan siswa. Menurut Mahmudin (2008) Kompetensi Guru merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.