Saturday, June 16, 2012

Ketentuan PLPG Sergur 2012 Rayon 110 UPI Bandung

I. UMUM

  1. Peserta PLPG adalah Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Rayon 110 Universitas Pendidikan Indonesia sesuai Pengajuan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota terkait;
  2. Pemanggilan Peserta dilakukan dengan surat resmi dan hanya melalui Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota terkait;
  3. PLPG dilaksanakan 10 hari. Bagi peserta yang tidak dapat melaksanakannya secara penuh, Panitia berhak mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku;
  4. Peserta PLPG wajib mematuhi aturan dan tata tertib PLPG 2012;
  5. Disdikbud Kabupaten/Kota melaporkan peserta PLPG yang tidak bisa hadir dengan alasan tertentu, untuk dilakukan pergantian oleh Rayon.
II. KHUSUS
  1. Membawa Surat Tugas Resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota terkait;
  2. Membawa Ijazah asli S1 dan Diploma Kependidikan (bila memiliki), dengan fotokopi yang dilegalisir Perguruan Tingginya (1 lbr);
  3. Membawa SKBM 5 tahun terakhir, asli dan fotokopi yang dilegalisasi oleh Kepala Sekolah;
  4. Bagi PNS, membawa SK Golongan terakhir, SK Pengangkatan Pertama sebagai Guru (asli dan fotokopi) yang dilegalisasi oleh pihak yang berwenang, bukan oleh sekolah (1 lbr);
  5. Bagi Non PNS, membawa SK Pengangkatan Yayasan pertahun, asli dan fotokopi (1 lbr) dan diketahui oleh Dinas Pendidikan bersangkutan;
  6. Bagi Pengawas, membawa Hasil Kepengawasan satu tahun terakhir;
  7. Membawa pas foto berwarna 3 x 4 (3 lembar);
  8. Membawa GBPP (Standar Isi KTSP), buku sumber, dan perlengkapan lain untuk pembuatan RPP, dan Proposal PTK;
  9. Membawa KTP asli, dan fotokopi (1 lbr);
  10. Jika memungkinkan, membawa laptop;
  11. Membawa obat-obatan pribadi;
  12. Membawa Surat Keterangan Sehat dari Dokter dengan dituliskan riwayat sakit berat yang pernah diderita.

No comments:

Post a Comment