- Peserta PLPG adalah Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Rayon 110 Universitas Pendidikan Indonesia sesuai Pengajuan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota terkait;
- Pemanggilan Peserta dilakukan dengan surat resmi dan hanya melalui Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota terkait;
- PLPG dilaksanakan 10 hari. Bagi peserta yang tidak dapat melaksanakannya secara penuh, Panitia berhak mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Peserta PLPG wajib mematuhi aturan dan tata tertib PLPG 2012;
- Disdikbud Kabupaten/Kota melaporkan peserta PLPG yang tidak bisa hadir dengan alasan tertentu, untuk dilakukan pergantian oleh Rayon.
II. KHUSUS
- Membawa Surat Tugas Resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota terkait;
- Membawa Ijazah asli S1 dan Diploma Kependidikan (bila memiliki), dengan fotokopi yang dilegalisir Perguruan Tingginya (1 lbr);
- Membawa SKBM 5 tahun terakhir, asli dan fotokopi yang dilegalisasi oleh Kepala Sekolah;
- Bagi PNS, membawa SK Golongan terakhir, SK Pengangkatan Pertama sebagai Guru (asli dan fotokopi) yang dilegalisasi oleh pihak yang berwenang, bukan oleh sekolah (1 lbr);
- Bagi Non PNS, membawa SK Pengangkatan Yayasan pertahun, asli dan fotokopi (1 lbr) dan diketahui oleh Dinas Pendidikan bersangkutan;
- Bagi Pengawas, membawa Hasil Kepengawasan satu tahun terakhir;
- Membawa pas foto berwarna 3 x 4 (3 lembar);
- Membawa GBPP (Standar Isi KTSP), buku sumber, dan perlengkapan lain untuk pembuatan RPP, dan Proposal PTK;
- Membawa KTP asli, dan fotokopi (1 lbr);
- Jika memungkinkan, membawa laptop;
- Membawa obat-obatan pribadi;
- Membawa Surat Keterangan Sehat dari Dokter dengan dituliskan riwayat sakit berat yang pernah diderita.
No comments:
Post a Comment