Sunday, May 20, 2012

Tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen :

Bab IV Pasal 8 menungkapkan :
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Bab IV Pasal 9 mengemukakan :
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.

Bab IV Pasal 10 ayat (1) menyatakan :
Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

No comments:

Post a Comment