Showing posts with label Tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Show all posts
Showing posts with label Tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Show all posts

Sunday, May 20, 2012

Tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen :

Bab IV Pasal 8 menungkapkan :
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Bab IV Pasal 9 mengemukakan :
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.

Bab IV Pasal 10 ayat (1) menyatakan :
Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.